Memulai bisnis bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan
pengorbanan yang cukup besar untuk mewujudkan kesuksessannya. Kegagalan memang
menyakitkan tetapi untuk melihat kedepan bukan saatnya untuk berhenti buat kita yang pantang menyerah.
Nah.. disini kita akan membahas tentang seluk beluk dari "BUSINESS ENTITIES & BUSINESS MODEL". Sebelum kita lanjutkan kembali apa sih yang kalian tahu tentang Business Entities maupun Business Model?? Yah Business Entities adalah entitas yang dibentuk dan diatur sesuai hukum perusahaan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis, pekerjaan amal, atau kegiatan lain yang diperbolehkan dan Business model adalah gambaran dasar bagaimana sebuah organisasi membuat,men-deliver dan menangkap value yang ada (Menurut Alexander Osterwalder).
Badan Usaha / Entities Di Indonesia
Badan Usaha / Entities Di Indonesia
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali satu atau beberapa orang swasta. BUMS dibedakan menjadi 4 bagian:
- Perseorangan :Didirikan dan dimodali perseorangan
- Firma :Didirikan lebih dari dua orang dengan tanggung jawab bersama
- Perseroan Komanditer (CV) :Badan usaha yang modalnya berasal dari saham komanditer aktif dan pasif.
- Perseroan Terbatas (PT) :Badan usaha yang modalnya berasal dari saham Direksi dan Komisaris RUPS
2. BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki dan dimodali negara (UU No. 19 : 2003) BUMN dibedakan menjadi 3 bagian:
- Perjan (Perusahaan jawatan) : Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Perum (Perusahaan Umum) : Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum dibidang produksi, distribusi, dan konsumsi untuk meraih keuntungan.
- Persero (Perusahaan Perseroan) : Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.
Adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang- seorang demi kepentingan besama.
Sifat Bisnis/ Business Model
- Jenis Business Model :
Contoh Dokumen Ekspor yang diperlukan:
Sifat Bisnis/ Business Model
- Terdiri
dari Core Business dan Supporting Business
- Terdapat relasi
timbal balik antara core
and supporting business
- Jasa (Service)
- Produksi (Production)
- Retail (Retail)
Syarat Ekspor:
- Memiliki Baadan Usaha
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki izin berdasarkan klarifikasi (produsen / non produsen) :
- Eksporir Produsen : Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Eksportir Non Produsen : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP)
- Invoice (Bukti Pembelian / Faktur)
- Packing List (Daftar Barang dan Beratnya)
- Bill of Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
- COO (Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal)
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai)
- Origin Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku
- Declaration of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
- Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary
Lampiran Dokumentasi
HILDA DWI APRILIA (16201049)
STMIK ASIA MALANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar